BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Wijahan - Cenang, Songgom - Brebes Kode Pos 52266
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di desa. Berikut adalah profil umum dari BPD:

  1. Struktur Organisasi BPD terdiri dari 5 hingga 9 anggota yang dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat desa dalam pemilihan kepala desa. Anggota BPD dipilih dari warga desa yang berdomisili dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap anggota BPD memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali.

  2. Tugas dan Fungsi Tugas dan fungsi BPD meliputi memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa, mengawasi pelaksanaan anggaran desa, memperjuangkan kepentingan masyarakat desa, menyusun dan mengusulkan Peraturan Desa, menjalin hubungan dengan lembaga pemerintahan lainnya, mengadakan dialog dan konsultasi dengan masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan melaksanakan tugas dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.

  3. Peran dalam Pembangunan Desa BPD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa karena merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki akses langsung ke pemerintah desa. BPD dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat desa dalam proses pembuatan kebijakan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  4. Hubungan dengan Lembaga Desa Lainnya BPD memiliki hubungan yang erat dengan lembaga desa lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Karang Taruna, dan lain-lain. BPD dapat menjalin kerja sama dengan lembaga desa lainnya untuk memperkuat potensi desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas BPD harus menjalankan tugas dan fungsi dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa anggaran desa dan kebijakan desa dijalankan dengan baik. BPD juga harus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses pembangunan desa.

Itulah profil umum dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan desa dan menjadi jembatan antara masyarakat desa dengan pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

Visi & Misi BPD

Visi BPD: Menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang profesional, terpercaya, dan berdaya saing dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

Misi BPD:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan kebijakan desa.
  3. Menyediakan informasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses pembangunan desa.
  4. Mempromosikan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat untuk memajukan potensi desa.
  5. Membangun kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing desa.
  6. Mengembangkan sumber daya alam dan lingkungan desa secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan lingkungan hidup.
  7. Mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai budaya lokal serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat identitas desa.

Visi dan misi BPD merupakan panduan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik dan menyeluruh. Visi dan misi yang jelas dapat menjadi motivasi bagi BPD dan masyarakat desa untuk bekerja sama dalam memajukan desa.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di desa.

  2. Mengawasi pelaksanaan anggaran desa dan mengevaluasi kinerja kepala desa.

  3. Memperjuangkan kepentingan masyarakat desa dan berperan sebagai wakil masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan desa.

  4. Menyusun dan mengusulkan Peraturan Desa bersama-sama dengan kepala desa dan memastikan Peraturan Desa tersebut dilaksanakan dengan baik.

  5. Memberikan sanksi kepada kepala desa apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.

  6. Menjalin hubungan dengan lembaga pemerintahan lainnya, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Karang Taruna.

  7. Mengadakan dialog dan konsultasi dengan masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya.

  8. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperkuat hubungan antara masyarakat desa dan pemerintah desa.

  9. Membangun dan mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memajukan dan memperkuat potensi desa.

  10. Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Suratno KETUA SLTA
Imam Fahrozi Wakil Ketua S1
Sasmito Sekretaris SLTA
M. Zamroni Anggota SLTA
Roikhatul Janah Anggota S1