LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Wijahan - Cenang, Songgom - Brebes Kode Pos 52266
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang berperan dalam membantu pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut adalah profil umum dari LPM:

  1. Struktur Organisasi LPM terdiri dari beberapa anggota yang dipilih dari masyarakat desa dalam musyawarah desa. Anggota LPM harus memiliki keahlian atau pengalaman di bidang-bidang tertentu seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Setiap anggota LPM memegang jabatan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

  2. Tugas dan Fungsi Tugas dan fungsi LPM meliputi membangun partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa, mengadakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh masyarakat, membantu pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa, serta membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

  3. Peran dalam Pembangunan Desa LPM memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa karena membantu pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa. LPM dapat mengadakan pelatihan-pelatihan untuk masyarakat desa agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam pembangunan desa, serta membantu pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan desa yang tepat sasaran.

  4. Hubungan dengan Lembaga Desa Lainnya LPM memiliki hubungan yang erat dengan lembaga desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Karang Taruna, dan lain-lain. LPM dapat bekerja sama dengan lembaga desa lainnya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan potensi desa.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas LPM harus menjalankan tugas dan fungsi dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa anggaran desa dan program pembangunan desa dijalankan dengan baik. LPM juga harus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses pembangunan desa.

Itulah profil umum dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LPM memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan membantu pemerintah desa dalam pembangunan desa. LPM juga menjadi jembatan antara masyarakat desa dengan pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa.

Visi & Misi LPM

Visi: "Mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing melalui pemberdayaan masyarakat"

Misi:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
  2. Mengembangkan potensi dan sumber daya desa
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pembangunan desa yang berkelanjutan
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan desa
  6. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga desa lainnya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa

Visi dan misi LPM haruslah diimplementasikan dengan baik agar tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. Selain itu, visi dan misi LPM dapat berubah mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat desa yang selalu berubah seiring waktu.

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berperan dalam membantu pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi LPM:

  1. Membangun partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa LPM berperan dalam membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. LPM harus mampu mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pembangunan desa.

  2. Mengadakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh masyarakat LPM harus dapat mengadakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh masyarakat desa, seperti pelatihan keterampilan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan pertanian, dan lain-lain. Pelatihan-pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan masyarakat desa dalam memajukan desa.

  3. Membantu pemerintah desa dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa LPM harus dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan desa. LPM harus dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa yang tepat sasaran.

  4. Membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi LPM harus dapat membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, seperti masalah kesehatan, masalah pendidikan, masalah ekonomi, dan lain-lain. LPM harus dapat memberikan solusi dan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

  5. Mengembangkan potensi desa LPM harus dapat mengembangkan potensi desa, seperti potensi pertanian, potensi pariwisata, potensi perikanan, dan lain-lain. LPM harus dapat mengajak masyarakat desa untuk memanfaatkan potensi desa secara optimal dan berkelanjutan.

  6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia LPM harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan. LPM harus dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam memajukan desa.

  7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan desa LPM harus dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan desa. LPM harus dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dan program pembangunan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Itulah tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tugas pokok dan fungsi LPM haruslah dilaksanakan dengan baik agar tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan
Rigyanto KETUA SLTA
Ralim Sekretaris SLTA
Drajat Bendahara SLTP
Maulana Tauchid Anggota S1
Kapsah Anggota SLTP