RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141/06/I/2020
Alamat Kantor: Rumah Masing - masing
Profil RT/RW

RT RW adalah singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga. RT merupakan singkatan dari Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah singkatan dari Rukun Warga.

RT dan RW adalah unit-unit pemerintahan yang terkecil di Indonesia yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Setiap desa atau kelurahan terdiri dari beberapa RT dan RW yang masing-masing dipimpin oleh Ketua RT dan Ketua RW.

Ketua RT dan Ketua RW memiliki tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di wilayah RT dan RW yang dipimpinnya. Mereka juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan menjembatani antara warga dengan pemerintah setempat.

Visi & Misi RT/RW

Visi RT RW biasanya terkait dengan peningkatan kualitas hidup warga dan tercapainya kebersamaan dalam menjaga lingkungan dan keamanan di wilayah tersebut. Selain itu, visi RT RW juga dapat mencakup program-program pembangunan dan pengembangan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan warga seperti peningkatan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan sarana prasarana.

Dalam menjalankan visinya, RT RW dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup warga di wilayah RT RW tersebut.

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

Tugas pokok dan fungsi RT RW adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok RT:

  1. Membantu tugas Lurah/Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi wilayah.
  2. Mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan.
  3. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan di wilayah RT.
  4. Membantu menyampaikan informasi dan aspirasi warga kepada pihak pemerintah setempat.
  5. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya.

Tugas Pokok RW:

  1. Mengkoordinir dan memimpin RT di wilayahnya.
  2. Membantu tugas Lurah/Kepala Desa dalam mengelola administrasi wilayah.
  3. Memfasilitasi dan membantu warga dalam berbagai kegiatan sosial dan budaya.
  4. Mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah RW.
  5. Mengawasi dan melaporkan kondisi lingkungan di wilayah RW kepada pihak berwenang.
  6. Menyampaikan informasi dan aspirasi warga kepada pihak pemerintah setempat.

Fungsi Pokok RT:

  1. Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah RT.
  2. Melakukan monitoring dan pengawasan atas kondisi lingkungan dan kebersihan wilayah RT.
  3. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya sebagai upaya mempererat kebersamaan warga.
  4. Menyampaikan informasi dan aspirasi warga kepada pihak berwenang.

Fungsi Pokok RW:

  1. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan RT di wilayah RW.
  2. Mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah RW.
  3. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya untuk mempererat kebersamaan warga.
  4. Menyampaikan informasi dan aspirasi warga kepada pihak pemerintah setempat.
  5. Menyampaikan laporan dan usulan perbaikan kondisi lingkungan di wilayah RW kepada pihak berwenang.

Kepengurusan RT/RW

Nama Jabatan Pendidikan
RAMIN KETUA RW 01 
NURSON KETUA  RT 01 RW 01
TARIP KETUA RT 02 RW 01
SUNYA KETUA RT 03 RW 01
ROMANTO KETUA RT 04 RW 01
SAEFUDIN KETUA RW 02
SURYADI KETUA RT 01 RW 02
ABDUL AZIS KETUA RT 02 RW 02
KARNAWI KETUA RT 03 RW 02
DARSONO KETUA RT 04 RW 02
KASDIK KETUA RW 03
SAKRI KETUA RT 01 RW 03
SURKIM KETUA RT 02 RW 03
WASHADI KETUA RT 03 RW 03
SUWANDI KETUA RT 04 RW 03
MA'MUR KETUA RW 04
SISWORO KETUA RT 01 RW 04
KUSTARI KETUA RT 02 RW 04
ABDUL GHONI KETUA  RT 03 RW 04
SUWATNO KETUA RT 04 RW 04
HARSITO KETUA RW 05
PARIKHIN KETUA RT 01 RW 05
KARSIM KETUA RT 02 RW 05
DARSONO KETUA RT 03 RW 05
SUHARI KETUA  RT 04 RW 05
H. M. WIDODO, S.Pd KETUA RW 06
TAKSITO KETUA RT 01 RW 06
RASWAN KETUA RT 02 RW 06
AHMADI KETUA RT 03 RW 06
RUSMIN KETUA RT 04 RW 06
KUSNADI KETUA RT 05 RW 06
RADUN KETUA RW 07
SUGIRI KETUA RT 01 RW 07
SODIKIN KETUA RT 02 RW 07
SEFUDIN KETUA RT 03 RW 07
WIRYONO KETUA RT 04 RW 07
SUTARYO KETUA RW 08
BASARI KETUA RT 01 RW 08
KURDI KETUA RT 02 RW 08
SLAMET RIYANTO KETUA RT 03 RW 08
SURAKMAN KETUA  RT 04 RW 08
SUTARI KETUA RW 09
SUNARTO KETUA RT 01 RW 09
CASTRO KETUA RT 02 RW 09
RISNO KETUA RT 03 RW 09
DAKLAN KETUA RT 04 RW 09