Pemuda Karang Taruna Cenang Urug Jalan poros Kabupaten

  • Mar 14, 2023
  • Sugeng Mulyono

Cenang, (cenang.desa.id) - Belakangan isu jalan rusak menjadi momok perbincangan warga, tidak hanya di desa cenang kecamatan songgom kabupaten brebes jalan rusak dikabupaten brebes rupanya merata. hal ini kemudian mengundang banyak persoalan mulai dari kecelakaan hingga hujatan. tidak kunjung ada perbaikan memaksa sejumlah warga rela mengurug jalan rusak dengan cara swadaya.

kali ini jalan poros kabupaten brebes yang melintasi desa cenang arah dusun pengilon desa wanatawang kecamatan songgom-brebes menjadi sasaran gotong royong pemuda karang taruna, organisasi masyarakat dan sejumlah warga menambal kubangan jalan berlubang dengan material pasir batu. material diperoleh hasil sumbangan para donatur.

kondisi jalan berlubang dan membahayakan pengguna jalan jika dibiarkan dikhawatirkan menimbulkan korban ini disampaikan Jejen (Jaenudin.red) sapaan akrab ketua karang taruna desa cenang selaku koordinator pengurugan pada, senin siang (13/03)

menurutnya, Jejen jalan ini sudah rusak cukup lama, saat diusulkan di musdes ternyata secara nomenklatur jalan tersebut merupakan kewenangan pemda. jalan yang melintasi pemukiman wilayah RW.05 - RW.04 dusun wijahan desa cenang, jalur ini juga sebagai lalulintas utama warga wijahan dan dusun pengilon. diketahui bahwa hilir mudik kendaraan berat truck dam menjadi salah satu penyebab amblasnya jalan. ujarnya

" hari ini kita gerakan gotong royong sebagai rasa kepedulian kepada desa dan warga cenang." pungkas jejen

sementara itu Junedi Kepala Desa Cenang menyampaikan bahwa tahun 2023 sudah ada alokasi bantuan keuangan dari aspirasi yang akan dialokasikan di jalan rusak tersebut namun hal ini tidak diperbolehkan oleh dinas terkait sehubungan itu bukan kewenangan desa.

" tadinya bantuan keuangan aspirasi akan saya alokasikan disitu, tapi setelah konsultasi kami tidak diperbolehkan." tutur Kades Junedi

lanjut Kades Junedi bahwa jalan poros kabupaten adalah kewenangan kabupaten jika dipaksa dibangun dengan bantuan aspirasi konsekuensinya bangunan tersebut tidak dianggap alias kepala desa wajib mengembalikan anggaran yang digunakan. lanjutnya

" maka daripada saya harus mengembalikan lebih baik saya biarkan." tutup Kades Junedi saat dimintai keterangan diruang kerjanya