Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) Tahun 2024

  • Feb 29, 2024
  • Sucen

Cenang, (cenang.desa.id) - Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia, PBB ditarik dari warga dimulai bulan Mei setiap tahunnya hingga jatuh tempo pembayaran paling akhir tertanggal 31 Agustus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Camat mendidtribusikan SPPT-PBB ke Desa. pada Kamis,  (29/02/2024)

Rapat penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Songgom-Brebes. Camat Songgom Sudiyanto, S.sos.,M.Si pimpin langsung rapat dengan Kepala Desa se Kecamatan Songgom. didampingi Mantri Pajak dan Kepala Seksi Pemerintahan. dan dihadiri Kepala Desa dan Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Camat Songgom menyampaikan bahwa prosentase perolehan pajak yang bersumber dari PBB masih jauh dari target sebab di Kecamatan Songgom dan yang lainnya sampai hari ini masih banyak desa yang belum lunas.

" Saya terus ditekan oleh Bupati, supaya penderasan PBB bisa terus ditingkatkan. kenapa, karena PBB merupakan Pendapatan Asli Daerah yang peruntukannya sudah jelas. Namun sekali lagi target yang semestinya 90 persen belum juga terpenuhi. " papar Camat Sudiyanto

persoalan sudah diketahui, lanjut Camat Sudiyanto bahwa kenapa PBB masih banyak tunggakan itu disebabkan para pemegang kopak banyak yang menyalahgunakan uang PBB. lanjutnya.

" kami diperintahkan bupati supaya para kopak yang menyalahgunakan uang PBB tidak hanya dibuatkan surat pernyataan namu juga agar dibuatkan surat peringatan, ini agar ketika sudah SP 3, maka bisa dilanjutkan agar diproses sesuai hukum perdata. " terangnya

sementara itu, Ahmad Basuki, SH selaku Mantri Pajak Kecamatan Songgom-Brebes menambahkan Kabupaten Brebes belum mengintegrasikan pelayanan terpadu sehingga masalah PBB belum juga terpecahkan.

" menilik kabupaten sebelah yang sudah mengintegrasikan pelayanan terpadu menurutnya cukup efektif, dimana ketika ada warga akan mengurus administrasi apapun dikantor manapun dipemerintahan kemudian yang bersangkutan masih ada tunggakan PBB misalnya maka pelayana akan terhenti sampai tunggakan dibayar. " ujar Manpa Ahmad Basuki

mohon maaf kata Ahmad Basuki, ternnyata warga tersebut sudah membayar pajak ke kopak nah ini akan menjadi temuan dan nama baik penarik pajak menjadi taruhannya. padahal nilainya seberapa namun jika diketahui banyak orang tentu akan membuat malu. tambahnya