Penyusunan APBDes: Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan oleh Pemerintah Desa

  • Mar 29, 2023
  • Sucen

Cenang, (cenang.desa.id) - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu tugas penting bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dianggarkan untuk masyarakat desa. APBDes adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja desa yang disusun oleh Pemerintah Desa setiap tahun. Dalam penyusunan APBDes, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, mulai dari pengumpulan data, penetapan program dan kegiatan, penetapan sumber pendanaan, hingga pengajuan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan musyawarah desa.

Langkah pertama dalam penyusunan APBDes adalah pengumpulan data. Pemerintah Desa harus mengumpulkan data pendapatan dan belanja tahun sebelumnya, jumlah penduduk desa, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa. Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBDes. Selain itu, data tersebut juga akan membantu dalam menentukan sumber pendanaan yang akan digunakan.

Setelah data terkumpul, langkah berikutnya adalah penetapan program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBDes. Program dan kegiatan ini harus didasarkan pada kebutuhan dan prioritas masyarakat desa. Pemerintah Desa harus melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dianggarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa.

Setelah program dan kegiatan ditentukan, langkah selanjutnya adalah penetapan sumber pendanaan. Pemerintah Desa harus menentukan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk menganggarkan program dan kegiatan tersebut. Sumber pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Setelah penetapan sumber pendanaan, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). RKPD merupakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun, sedangkan RAPBDes merupakan dokumen penganggaran yang memuat rencana pengeluaran dan penerimaan dalam satu tahun.

Setelah RKPD dan RAPBDes disusun, langkah terakhir adalah pengajuan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan musyawarah desa. Musyawarah desa ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui APBDes yang telah disusun oleh Pemerintah Desa. Musyawarah desa juga merupakan forum untuk mendapatkan masukan dari masyarakat desa terkait program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes.

Dalam proses penyusunan APBDes, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa. Pertama,

Pemerintah Desa harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa harus melakukan konsultasi dengan masyarakat desa dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dianggarkan.

Kedua, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa sumber pendanaan yang digunakan untuk menganggarkan program dan kegiatan dalam APBDes memadai. Pemerintah Desa harus mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta memanfaatkan bantuan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Ketiga, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa RKPD dan RAPBDes disusun secara cermat dan akurat. RKPD harus mencakup program dan kegiatan yang didasarkan pada kebutuhan dan prioritas masyarakat desa, sedangkan RAPBDes harus mencakup rencana pengeluaran dan penerimaan yang realistis.

Keempat, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa APBDes telah disusun dengan memperhatikan aspek keuangan dan teknis. APBDes harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pajak, dan biaya operasional untuk memastikan keberlanjutan program dan kegiatan yang dianggarkan.

Kelima, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa APBDes telah disusun dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas. APBDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan Pemerintah Desa harus memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta bantuan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Dalam kesimpulannya, penyusunan APBDes merupakan tugas yang penting bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dianggarkan untuk masyarakat desa. Dalam proses penyusunan APBDes, Pemerintah Desa harus memperhatikan beberapa hal penting, seperti memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa, memastikan sumber pendanaan memadai, menyusun RKPD dan RAPBDes secara cermat dan akurat, memperhatikan aspek keuangan dan teknis, serta memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Dengan memperhatikan hal-hal ini, Pemerintah Desa dapat menyusun APBDes yang efektif dan efisien dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk masyarakat desa.