Perencanaan di Desa, Meningkatkan Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi melalui Partisipasi Masyarakat dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

  • Mar 27, 2023
  • Sucen

Cenang, (cenang.desa.id) - Perencanaan di desa merupakan sebuah proses yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan suatu wilayah. Desa merupakan salah satu bagian penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia, dan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perencanaan di desa sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi yang ada di desa.

Perencanaan di desa terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga tahapan ini harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Penyusunan RPJMDes merupakan tahap awal dari perencanaan di desa. RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa dalam jangka menengah, yaitu lima tahun. RPJMDes juga menguraikan strategi, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan dalam jangka menengah tersebut.

Selanjutnya, RKPD merupakan tahapan yang lebih rinci dari RPJMDes. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi rancangan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. RKPD juga berisi target kinerja dan indikator keberhasilan dari program dan kegiatan yang akan dilakukan.

APBDes adalah dokumen perencanaan keuangan yang merupakan implementasi dari RKPD. APBDes merupakan dokumen yang mengatur penggunaan dananya, yang terdiri dari Pendapatan Desa dan Belanja Desa. Pendapatan Desa berasal dari berbagai sumber, seperti pajak dan retribusi, serta dana desa dari pemerintah pusat. Sedangkan, Belanja Desa digunakan untuk kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD.

Selain tiga tahapan di atas, perencanaan di desa juga melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam perencanaan di desa, karena masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan dan potensi yang ada di desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memastikan bahwa partisipasi masyarakat terjalin dengan baik dalam proses perencanaan di desa.

Dalam proses perencanaan di desa, pemerintah desa juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah desa harus memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan, serta dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Selain itu, pemerintah desa juga harus memperhatikan adanya ketimpangan gender dalam proses pembangunan.

sumber gambar. bantal.desa.id